Pendongeng ajak guru gunakan metode bercerita - Pendidikan Antara |
- Pendongeng ajak guru gunakan metode bercerita
- Disdik kembali tegaskan larangan sekolah jual LKS
- 11.000 pekerja anak kembali ke sekolah
| Pendongeng ajak guru gunakan metode bercerita Posted: 17 Jan 2012 03:29 PM PST Berita Terkait Video Terkait "Cara mengajarkan anak tentang sesuatu baik moral, karakter, pengetahuan dan lainnya sangat efektif lewat proses bercerita atau mendongeng," kata dia, di Bandarlampung, Rabu. Ia pun menjelaskan, di era modern, dengan semua peralatan digital, namun pola mengajar melalui mendongeng jangan sampai ditinggalkan. "Soalnya ada yang tidak bisa ditukar dengan program komputer yakni komunikasi dua arah langsung antara pendongeng, guru, atau orang tua yang melibatkan emosi dan anak didik," jelasnya. Ivan yang merupakan fasilitator juga merangkap pendongeng pada kelompok dongeng "dakocan" itu mengatakan pihaknya sejak November lalu keliling ke beberapa kecamatan di sejumlah kabupaten untuk memberikan pelatihan bagaimana mendongeng. Pada November 2011 itu, mereka melatih di Kabupaten Waykanan, Lampung yakni di Kecamatan Pakuonratu, Way Tuba, Kasui, Baradatu, dan Blambanganumpu. Kemudian, periode Januari 2012 di Kabupaten Tulangbawang meliputi Kecamatan Rawapitu, Gedongaji Lama, dan Banjarbaru dan terus belanjut hingga Maret. Dia pun menjelaskan, pelatihan tersebut yang diberikan kepada para guru terutama PAUD atau TK penting karena setiap guru harus bercerita tentang materi yang akan diberikan kepada siswanya sebelum masuk ke materi. "Kemampuan guru untuk menarik minat siswanya belajar melalui proses bercerita tidak merata sehingga kami memberikan metodenya," katanya. Ia pun mengakui para guru tersebut senang karena jarang mendapatkan kesemaptan untuk pelatihan, apalagi pelatihnya yang mendatangi mereka. "Pelatihannya selama dua hari dan maksimal per kelas 50 orang. Kita pun mengetahui mereka yang dilatih belum pernah mengikuti pelatihan seperti itu, karena selama ini yang diundang adalah mereka yang mudah diakses telekomunikasi," kata alumni Fakultas Pertanian Universitas Lampung itu. Ivan yang memiliki nama lengkap Ivan Sumantri Bonang itu, dibantu para pendongeng yakni Iin Muthmainnah, M. Reza, Tri Purna Jaya, dan Agung Cahya Karyadi menjelaskan pelatihan tersebut yakni memberikan perubahan visi sebagai pendidik dari "tidak ada" pekerjaan pola pikirnya untuk guru, sebenarnya. Kemudian, teori teknik dasar bercerita, meliptui cara bedah naskah cerita, teknik gerak tubuh (gesture) mengikuti karakter tokoh, teknik vokal mengikuti karakter tokoh, pembuatan alat-alat untuk dongeng, teknik penulisan cerita, dan pembuatan lagu. (T013) Editor: B Kunto Wibisono COPYRIGHT © 2012 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com |
| Disdik kembali tegaskan larangan sekolah jual LKS Posted: 17 Jan 2012 12:33 PM PST Padang (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Kota Padang kembali menegaskan perihal larangan bagi pihak sekolah mulai dari SD hingga SMA sederajat menjual lembar kerja siswa (LKS) karena melanggar aturan dan memberatkan orang tua siswa. "Sebagaimana yang terjadi sebelumnya aktivitas jual beli LKS di sekolah sangat memberatkan orang tua siswa, sementara LKS itu tidak serta merta dapat menunjang prestasi belajar siswa," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Dian Wijaya di Padang, Selasa. Larangan tegas tersebut telah disampaikan melalui surat edaran kepada pihak sekolah berikut ketentuan dan sanksinya, katanya. Larangan itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana pada Pasal 181 disebutkan "Pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan." "Yang dibolehkan adalah LKS tersebut dibuat guru atau melalui musyawarah guru mata pelajaran terkait. Dan dalam aturannya, dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk LKS oleh guru guna menunjang aktivitas belajar siswa, sehingga siswa sama sekali tidak perlu mengeluarkan uang sepersen pun terkait LKS itu," tambahnya. Sementara itu, Kepala Bidang TK/SD Disdik Padang Musdek menyebutkan, dalam Surat Edaran Nomor 303/420.DP/TK.SD/2012 terkait larangan pungutan dan penjualan LKS ditegaskan bahwa guru tidak memperjualbelikan serta tidak menjadikan LKS sebagai materi utama dalam pembelajaran dan bahan pekerjaan rumah (PR) siswa. "Jika memang ingin menggunakan LKS, maka harus dibuat sendiri oleh guru bidang studi bersangkutan," katanya. Ia melanjutkan, khusus untuk SD dan SMP negeri juga tidak dibenarkan melakukan pungutan dengan alasan apa pun, kecuali RSBI dengan ketentuan memiliki persetujuan dari wali kota. UPT pendidikan di kecamatan juga diminta untuk melaporkan bila ada sekolah yang melanggar ketentuan tersebut, katanya. "Jika ditemukan ada pungutan dan aktivitas jual beli LKS di sekolah, maka kepala sekolah akan diberi sanksi sesuai PP Nomor 52 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," katanya. (AH/R014) |
| 11.000 pekerja anak kembali ke sekolah Posted: 17 Jan 2012 02:20 AM PST Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menargetkan penarikan sebanyak 11.000 orang pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan setelah melalui proses pendampingan. "Pelaksanaan Program Penghapusan Pekerja Anak dari pekerjaan terburuk harus menjadi program prioritas yang melibatkan kerja sama lintas kementerian, pemda, keterlibatan perusahaan dan industri serta partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat mencanangkan Gerakan Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) di Kantor Kemnakertrans di Jakarta, Selasa. Menakertrans menegaskan bahwa semua pihak diharapkan berkomitmen menghentikan mempekerjakan anak yang berbentuk perbudakan, eksploitasi seksual, peredaran narkoba atau penyelundupan barang ilegal dan pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak yang merupakan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Para pekerja anak itu akan ditarik dari tempat kerja kemudian melalui proses pendampingan di shelter untuk mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan. Untuk mencapai target penarikan pekerja anak tahun 2012, Menakertrans sekaligus Ketua Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KAN-PBTA) mengajak pemerintah daerah serius melaksanakan program penarikan pekerja anak dan mengawasi pelaksanaannya di daerah masing-masing. "Oleh karena itu, agar para kepala dinas untuk bersama-sama, saling bahu membahu dalam menarik pekerja anak dan mengembalikan hak-hak dasar mereka, serta memberikan alternatif bagi para orang tua untuk dapat mengatasi kesulitan ekonomi melalui peningkatan keterampilan berwirausaha dan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mengawali modal usaha mereka," kata Muhaimin. Perusahaan juga diingatkan untuk tidak mempekerjakan anak dan diharapkan untuk dapat berpartisipasi dalam program pemerintah menekan munculnya pekerja anak. Upaya Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) telah dilakukan melalui sejumlah program oleh berbagai kementerian, diantaranya Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, program pemberian beasiswa bagi anak-anak miskin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, juga ada program Pengembangan konsep dan model Kota Layak Anak oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pemberdayaan masyarakat dalam Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (PBPTA) oleh Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan Survei Pekerja Anak Tahun 2009 diperkirakan masih ada sekitar 1,7 juta anak yang bekerja pada Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA). Menakertrans mengungkapkan bahwa anak-anak yang terlahir di keluarga miskin sangat rentan terhadap "child trafficking" maupun bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak sehingga perlu dilindungi. "Mereka yang terperangkap dalam skema trafficking maupun terpaksa menjadi pekerja anak dalam bentuk pekerjaan yang terburuk bagi anak, harus ditarik dan diberikan jaminan pemenuhan hak-haknya sebagai anak," tegasnya. (A043) |
| You are subscribed to email updates from ANTARA News - Nasional - Pendidikan To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |