Friday, December 16, 2011

Barito Utara Segera Miliki Kapal Sekolah - Republika Online

Barito Utara Segera Miliki Kapal Sekolah - Republika Online


Barito Utara Segera Miliki Kapal Sekolah

Posted: 16 Dec 2011 06:20 AM PST

REPUBLIKA.CO.ID, MUARA TEWEH - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan mengoperasionalkan dua unit "kapal sekolah". Yakni, kapal bermotor atau kelotok untuk sarana angkutan sungai khusus bagi anak didik dan guru pada Januari 2012.

"Mulai awal tahun depan, sarana angkutan sekolah ini dioperasikan untuk mengangkut para pelajar dan guru yang tempat tinggalnya menuju sekolah melewati sungai," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Barito Utara (Barut), Tenggara, Jumat.

Menurut Tenggara, dua unit perahu bermesin (kelotok) ini masing-masing berkafasitas 30 orang. Kapal didesain khusus mengangkut pelajar dan guru sesuai keselamatan pelayaran.

Untuk sementara, kapal sekolah ini disiapkan untuk para pelajar dan guru yang tempat tinggalnya di Muara Teweh. Mereka selama ini harus menyeberang Sungai Barito menuju tempat sekolah di Kelurahan Jambu dan Jingah Kecamatan Teweh Tengah.

"Secara bertahap penyediaan kapal sekolah ini kedepannya disiapkan untuk anak sekolah di Kecamatan Lahei dan Montallat," katanya.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak sekolah untuk mencari kesepakatan biaya pengoperasian kapal sekolah. "Untuk mengoperasikan kapal ini, pihak sekolah atau pelajar akan diminta bantuan biaya bahan bakar minyak (BBM) di bawah atau setengah harga carteran itu," kata dia.

ICW: Kewenangan Komite Sekolah Kurang Kuat Soal Dana BOS

Posted: 16 Dec 2011 03:32 AM PST

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - ICW mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merevisi Permendikbud 51 tahun 2011 tentang Juknis dana BOS tahun ajaran 2012 terutama terkait peran dan kewenangan Komite Sekolah dalam pengelolaan dana BOS. Menurut ICW peran dan kewenangan Komite Sekolah kurang kuat.

"Kemendikbud harus memperkuat peran komite dalam perencanaan, penganggaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana BOS," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik (MPP) ICW, Febri Hendri, saat audiensi ICW di Gedung Kemendikbud, Jumat (16/12).

Peran dan kewenangan tersebut terutama terkait dalam proses pengambilan keputusan tentang program sekolah jangka pendek, menengah, dan panjang, prioritas anggaran dan pertanggungjawaban. Selain itu, perlu klausul khusus dan tegas yang mengatur tentang tata cara pencairan dan pertanggungjawaban dana BOS.

"Misalnya pencairan dana BOS tidak diterima oleh bank jika tanda tangan ketua komite sekolah tidak ada. Begitu juga dengan saat penandatanganan persetujuan pencarian dana BOS di bank, ketua atau pengurus komite sekolah wajib melihat apakah dana yang dicairkan memang terdapat dalam APBS (Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) dan RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah)," tuturnya.

Jika tidak ada alokasi, maka ketua dan pengurus komite sekolah wajib menolak permintaan pengajuan pencairan dana tersebut. "Begitu juga dengan pertanggungjawaban dana  BOS. Ketua dan pengurus komite wajib menolak pertanggungjawaban kepala sekolah jika bukti-bukti belanja tidak memadai serta tidak ada dalam alokasi APBS atau RKAS," katanya menegaskan.

Dirjen Pendidikan Dasar, Suyanto, mengakui kurangnya kewenangan Komite Sekolah. "Banyak yang beranggapan komite tersebut sebagai tukang cap sekolah saja," katanya.

Sayangnya saat ini Kemendikbud tidak bisa lagi melakukan intervensi karena saat ini kewenangan mengatur pendidikan ada di pemerintah daerah. "Apalagi juknis tersebut telah ditandatangani menteri," ujar Suyanto.

Kemendikbud, kata Suyanto, telah berusaha mencari solusi terkait hal ini di antaranya adalah mengadakan pelatihan capacity building untuk para Komite Sekolah. Suyanto menyatakan berterima kasih atas masukan ICW dan berjanji akan melakukan penelitian lebih mendalam melalui Balitbang terkait fungsi Komite Sekolah.

Kemendiknas Tolak Minta Maaf Soal Keterlambatan Dana BOS

Posted: 16 Dec 2011 12:50 AM PST

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Suyanto, menyatakan pihaknya tak bisa meminta maaf terkait keterlambatan penyaluran BOS pada tahun 2011. Menurut Suyanto, tanggung jawab terkait BOS melibatkan tiga kementerian, tidak hanya Kemendiknas.
 
"Meminta maaf (kepada masyarakat Indonesia) tidak menyelesaikan masalah karena pembagian mengenai kewenangan BOS ini berbeda-beda," ujar Suyanto saat audiensi ICW di gedung Kemendikbud, Jumat (16/12).

Ia menyatakan, Kemendikbud hanya mengatur penggunaan BOS. Dua kementerian lain yang bertanggung jawab terkait penyaluran BOS adalah Kementerian Keuangan yang bertugas menyalurkan uang BOS dan Kementerian Dalam negeri yang menyalurkan ke daerah-daerah melalui pemerintah-pemerintah daerah. Wewenang Kemendikbud, kata Suyanto, lebih bersifat sebagai juru bayar dalam penyaluran BOS.
 
Sebelumnya, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik (MPP), Febri Hendri mengemukakan sejumlah masalah terkait penyaluran BOS pada tahun 2011. Dua kasus utama dalam penyelenggaraan dana BOS adalah terlambatnya dana BOS sampai ke sekolah, dan kedua pengadaan buku pelajaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Demo Siswa SMKN 1 Tuntut Kasek Mundur Berlanjut

Posted: 15 Dec 2011 08:07 PM PST

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR – Para siswa SMKN (Sekolah Menengah Kejuruan Negeri) 1 Karanganyar akan tetap melanjutkan aksi unjuk rasa menuntut mundur kepala sekolah kendati aksi tersebut disayangkan oleh Bupati Rina Iriani Ratnaningsih. Rabu (13/12) lalu, ribuan siswa SMKN 1 menggelar demonstrasi menuntut Kepala Sekolah (Kasek) Cusadi mundur.

Aksi susulan akan digelar Sabtu (17/12). Massa yang dilibatkan lebih besar lagi dengan mengajak kalangan guru dan orang tua murid. Para siswa menilai Cusadi bersikap arogan, berbuat mesum, dan tidak transparan dalam menjalan tugas kepemimpinan di SMKN 1.

Menurut salah seorang siswa, Brianita Ragilia Putri (18), aspirasi siswa dalam demo kemarin masih menggantung. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) tidak cepat tanggap mengambil langkah. ''Kalau hingga liburan semester sekolah Casudi juga belum mundur atau mendapat tindakan tegas dari Disdikpora, aksi akan kami lanjutan Sabtu,'' kata dia.

Unjuk rasa pada Sabtu bertepatan dengan pembagian rapor semesteran. Sehingga siswa mengajak orang tua dan wali murid yang mengambil rapor untuk bergabung dalam unjuk rasa. Setidaknya, ujar Brianita, biar otang tua dan wali murid mengetahui kelakuan kepala sekolah.

Ia mengatakan selama ini orang tua selalu menanyakan kepada anakya soal berbagai pungutan sekolah. ''Daripada orang tua di rumah selalu menanyakan ini dan itu, biar sekalian saja menanyakan masalah itu langsung ke kepala sekolah,'' ujar siswa kelas tiga jurusan usaha perjalanan wisata ini.

Aksi siswa ini disayangkan Bupati Rina Iriani Ratnaningsih. Ia mengatakan aksi ini bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan dan akan merugikan nama baik sekolah. ''Kalaupun ada persoalan kepemimpinan kepala sekolah, dilaporkan saja ke Kepala Disdikpora atau bupati,'' pintanya.